Potong Tangan Pencuri – Biadab?

Potong Tangan Pencuri
Potong Tangan Pencuri

Potong Tangan Pencuri – Jika ada diantara anda yang aktif di media sosial tentu anda pernah menemukan sekelompok orang yang setiap hari kerjanya hanya mengolok-olok ajaran agama, tidak ada yang terkecuali, mulai dari agama Kristen, Hindu, Budha, Islam dan yang lainnya. Tidak ada yang ketinggalan semua mereka olok-olok.

Saya menemukan salah satu olok-olokan di media sosial terhadap ajaran agama Islam, antara lain mereka mengatakan ;

“Mukmin disuruh memotong tangan pencuri!”

Agama biadab bukan?
Agama kejam bukan?
Agama keji bukan?
Agama ganas bukan?
Agama zalim bukan?
Agama buas bukan?

Kepada pembaca yang lain perlu saya jelaskan disini, mereka ini sama sekali tidak mengakui dan tidak mempercayai adanya Tuhan, Nabi-Nabi dan hari akhir. Oleh karena itu maka mereka tidak akan mengerti dan tidak akan mau mengerti tentang Tuhan, Nabi-nabi dan hari akhir. Karenanya jawaban yang akan kita sampaikan kepada mereka ini juga tidak akan menggunakan pendekatan yang demikian.

Kita akan jawab mereka dengan apa yang mereka ketahui. Untuk itu kita perkuat apa yang mereka ketahui dan setelah itu kita minta mereka mengadili sendiri antara pendapat mereka dan pendapat kita.

Mereka mengatakan ;

“Mukmin disuruh memotong tangan pencuri!”

Agama biadab bukan?
Agama kejam bukan?
Agama keji bukan?
Agama ganas bukan?
Agama zalim bukan?
Agama buas bukan?

Baca juga :   Hidup Tanpa Harapan dan Impian akan Membuatmu Menjadi Tua

Jika cuma olok-olokan itu yang mereka ketahui, maka secara logika harusnya mereka mempunyai kebalikan dari apa yang mereka tolak tersebut. Tentu saja kebalikan dari apa yang mereka katakan kejam, biadab, dan lain sebagainya itu adalah mengikuti hukum zaman modern, yang bentuknya harus menjunjung tinggi HAM, begitu kata mereka.

Jika demikian yang mereka inginkan, maka mari kita uji apakah mereka mau jujur dan bersikap adil dengan pendapat mereka sendiri.

Bagi anda yang mengatakan potong tangan pencuri itu adalah kejam, keji, ganas, buas , zalim lagi biadab. Apakah anda sanggup untuk mengatakan secara jujur dan memberikan pendapat secara adil dan secara terbuka pula, manakah menurut anda yang lebih kejam, keji, ganas, buas , zalim lagi biadab antara MEMOTONG TANGAN dengan MEMOTONG LEHER pencuri?

Anda berbohong kalau mengatakan memotong leher, menggantung pencuri, menghukum mati pencuri adalah lebih beradab ketimbang memotong tangannya. Sekarang cobalah anda saksikan berapa banyak negara di dunia ini yang konon katanya modern,menghormati HAM dan lain sebagainya yang telah menggantung mati, menghukum mati para pencuri kakap (koruptor) dinegara-negara Non Islam?

Jika persoalan perbandingan kekejaman ini sudah bisa anda pahami, maka sekarang waktunya anda menyimak apa yang akan saya sampaikan sebagai perbendaharaan pengetahuan anda mengenai hukum potong tangan pencuri didalam Islam.

Didalam ajaran Islam dikatakan, “potonglah tangan pencuri”, Ini al-quran yang berkata, kalimatnya jelas, tidak perlu tafsir ulang. Potong tangan ya potong tangan. Tidak ada maksud diluar itu.

Baca juga :   Tubuh itu Merekam - Kesaksian Anggota Tubuh

Jadi jika ada yang mencuri ya kudu dipotong tangannya.

Sampai disini, jika betul anda ingin berbicara logis, ilmiah, ga perlu bawa-bawa Nabi dan Tuhan tentu anda bisa menyimpulkan sendiri bahwa jika ada orang yang akan DIPOTONG tangannya tentu saja ada orang yang akan MEMOTONG tangan tersebut.

Menurut anda adilkah, bermoralkah, beradabkah, ber-prikemanusia-an-kah jika maling memotong tangan maling? Pencuri memotong tangan pencuri? Yang kuat memotong tangan yang lemah?

Adilkah itu?
Beradabkah itu?
Berprikemanusiaankah itu?
Menjunjung tinggi HAM kah itu?

Tentu jawabannya TIDAK..! , NO!

Dalam ajaran Islam, penguasa dituntut untuk men-sejahterakan rakyatnya, menuntun rakyatnya, membantu rakyatnya, memberikan lapangan kerja, memberikan keadilan, menghormati haknya. Jika ada orang yang masih kelaparan maka yang di salahkan dan yang perlu dipertanyakan adalah penguasanya. Jika masih ada orang yang mencuri maka yang di pertanyakan adalah kepemimpinan pemimpinnya.

Jika ada orang yang mencuri karena kelaparan akibat kelalaian pemimpinnya, maka yang dipotong adalah tangan pemimpinnya, bukan tangan pencurinya. Inilah Islam itu, inilah keadilan itu.

Pencuri hanya akan dipotong tangannya kalau dia betul-betul tidak kekurangan dan masih nekat untuk mencuri, seperti para koruptor itu. Iya, seperti para koruptor itu.

Ajaran Islam memerintahkan memotong tangan orang-orang yang tidak berkekurangan namun masih saja mencuri sebagaimana yang dilakukan oleh para koruptor. Islam bilang “potong tangan mereka”, BUKAN seperti yang di lakukan oleh negera-negara lain, mereka memotong lehernya, bukan tangannya. Mereka mengantungnya! Mereka mengantung mati para koruptor BUKAN memotong tangannya. Ini kenyataan.

Baca juga :   Menakar Risauwati-Galauwati-Resahwati dan Ajie Mumpung!

Tapi mereka masih mengatakan, memotong tangan pencuri yang demikian itu lebih biadab ketimbang membunuhnya. Mereka selalu berlindung dibalik rumput dengan mengatakan bahwa ajaran Islam memerintahkan memotong tangan sembarang pencuri, semua pencuri tanpa terkecuali, tanpa melihat sebabnya, tanpa memperhatikan kelakuan orang (penguasa) yang akan memotong tangannya.

Mereka letakkan kepala dikaki, dan kaki mereka taruh dikepala.

Entahlah…

 

32 komentar untuk “Potong Tangan Pencuri – Biadab?

  1. Saya sangat senang dengan artikel-artikel yang ditulis di imankha.com. Setelah saya membaca artikal tentang “Potong tangan pencuri – Biadab” dan “Tuhan tidak ada”, ada 2 pertanyaan yg belum bisa saya logikakan, yaitu: Kenapa Tuhan masih menciptakan malaikat jika Tuhan memang Maha Kuasa? dan bagaimana dengan hukum Mendera 100 kali cambukan bagi pelaku Zina? Mohon jawabannya dipostkan via email ya. Trims

  2. Membaca artikel di atas, saya merasa ada penggiringan opini untuk pembenaran statement yang ada dalam Al-Qur’an.

    Penggiringan opini tersebut adalah:

    1. Kalimat “Jika ada orang yang mencuri karena kelaparan akibat kelalaian pemimpinnya, maka yang dipotong adalah tangan pemimpinnya, bukan tangan pencurinya. Inilah islam itu, inilah keadilan itu”. Dimana saya bisa menemukan kalimat ini dalam Al-Qur’an ataupun Hadist? Bukankah ini tafsiran yang bisa dilakukan oleh siapapun?

    2. Kalimat “Sekarang cobalah anda saksikan berapa banyak negara di dunia ini yang konon katanya modern, menghormati HAM dan lain sebagainya yang telah menggantung mati, menghukum mati para pencuri kakap (koruptor) dinegara-negara non islam?”. Mohon disebutkan negara non islam mana yang melakukan hal ini? Ada berapa persen negara ataupun penduduk yang melakukan hal tersebut dibandingkan dengan populasi manusia di dunia? Yang jelas, hukum gantung masih dilakukan di Malaysia, Arab Saudi dan Iran. Ketiga-tiganya adalah negara Islam.

    Jadi, saran saya, biarlah Al-Qur’an itu seperti apa adanya. Jangan ditafsir-tafsirkan hanya untuk melakukan pembenaran makna. Intinya, potong tangan itu tidak bisa direhabilitasi. Kalau ada kesalahan putusan hakim, maka tangan sudah terlanjur hilang. Beda dengan hukuman penjara. Sedangkan hukuman mati itu baru dilakukan kalau bukti sudah benar-benar kuat, banyak saksi dan ada pengakuan dari terdakwa. Dalam Al-Qur’an tidak disebutkan berapa nilai barang atau uang yang setara dengan potong tangan itu. Apakah kalau mencuri 500 ribu tidak dipotong tangannya? Apakah kalau mencuri satu milyar baru dipotong tangannya? Semuanya hanya tergantung tafsir dari penguasa. Tafsir penguasa ini yang sangat subyektif dalam pelaksanaannya. Di dunia ini tidak ada satupun penguasa yang benar-benar adil.

    Jadi, saran saya sekali lagi, biarkan Al-Qur’an itu seperti apa adanya. Yang jelas hukuman potong tangan itu ada dalam Al-Qur’an dan pelaksanaannya sangat tergantung pada penguasa setempat yang bisa saja salah dalam pelaksanaan. Sekali terjadi kesalahan, tidak akan bisa direhabilitasi. Itu yang dianggap melanggar HAM. Bukan masalah sadis atau biadabnya.

    Semoga berkenan.
    Salam.

  3. Ada hal yg perlu saya perjelas disini, yaitu; negara-negara non muslim yang menghukum mati para pelanggar hukum itu (seperti yang anda sebutkan di artikel atas) adalah menghukum para pelanggar itu berdasarkan “hukum” bukan berdasarkan “agama”! Perhatikan bedanya.

    Kalau Tuhan itu maha pengampun, mengapa umatnya malah tak kenal ampun??

  4. hi good blog!!!
    i like your posts, if you like we can exchange link for each others my blog get visits 1000 per day. have nice day

  5. bagus bagus artikelnya..sebagian ilmu saya, saya dapatkan dari sini..makasih mas yang punya site ini semoga amal ibadahnya di terima Allah..aamin

  6. Artikel-artikelnya hebat…
    terima kasih sudah mau mentransfer ilmu, semoga Allah senantiasa membukakan tabir dari ilmu yang belum kita ketahui,, Allahumma amiin..

  7. kalau saya lihat ini bukan tentang adil atau tidak adil atau biadab dan tidak, tapi mengenai penegakan aturan.kalau negara islam menganut hukum islam dan hukum tersebut sudah diakui ya dijalankan dan ditegakan, no question titik.yang harus di ketahui dan di pahami oleh orang-orang yang suka mencela dan mencari kejelekan agama lain adalah hukum islam tidak mekanis dengan kata lain kalau ada orang mencuri ya harus dilihat dan di cari tahu dulu seperti yang disebutkan oleh saudara Lambang diatas,ini bisa di telusuri dari kejadian-kejadian yang di putuskan oleh nabi Muhamad ketika di minta sebagagai hakim.salam rahayu

  8. Pemimpin memberikan contoh yg baik kepada bawahannya dgn melaksanakan aturan-aturan yg ada. Jika ada yg melanggar aturan, maka ia (pelanggar) akan dikenakan sanksi/hukuman. Seseorang yg kesadarannya baik, cukup ditegur saja pasti ia tidak akan mengulangi kesalahannya. Seseorang yg kesadarannya kurang, ia harus dikenakan sanksi/hukuman seperti dipenjara, denda, dsb. Jika seseorang yg kesadarannya rendah dan selalu mengulangi kesalahan (tidak pernah kapok); ia pantas utk dihukum potong tangan, rajam, cambuk, dsb.

    Pada zamannya Nabi Muhammad, orang-orangnya memiliki kesadaran yg masih rendah, maka layak menerima hukuman seperti itu (potong tangan, cambuk, dsb). Tapi utk di zaman modern, hukuman potong tangan, pancung, cambuk, dsb sangat aneh utk dilaksanakan. Hukuman2 seperti itu sudah digantikan dgn hukuman mati dgn cara ditembak, disetrum, dsb.

    Yup, zaman sudah berubah, hukum-hukumnya juga sudah berubah. Kita sebagai manusia mau tidak mau harus menyesuaikan diri dgn perubahan itu. Melaksanakan hukum potong tangan di zaman modern ini sama halnya dgn mengenakan pakaian dari daun (sama2 ketinggalan zaman). 😆

    Salam

  9. mengapa hukum2 di dalam islam sangat keras ????

    hal itu di maksudkan untuk mengatur kehidupan manusia agar selalu tetap teratur dan baik. coba kita bayangkan, di negara2 arab di laksanakan hukuman potong tangan bagi para pencuri, sudah pasti para pencuri di sana nyaris tidak ada. Sekarang kita lihat di negara yang tidak menggunakan hukum islam, betapa banyak para pencuri yang merajalela, bahkan apabila mereka tertangkap, setelah bebas dari penjara, maka mereka kebanyakan akan mengulangi perbuatannya lagi. nah dengan adanya hukum tesebut, maka orang2 akan selalu takut untuk mencuri atau melanggar hukum, dan kehidupan akan selalu berjalan aman dan tentram.

  10. Assalam

    Maz, ditunggu artikelnya lagi nih… Saya juga punya forum seperti ini tapi pusatnya di Surabaya, sdngkan Saya ikut cabang yg ada di Bekasi. Bertabayyun scara diskusi lebih bagus.. Dari pada melihat ironi sistem pelajaran Agama umumnya hanya mengangguk-mengangguk saja terhadap si Penceramah.
    Semoga 5 thn kedepan komunitas Kami yg seperti ini bisa membangun peradaban Islam yg lebih maju…

  11. nice article.
    saya kurang setuju kalo tangan pencuri dipotong.
    lebih setuju siksaan badan. seperti cambuk di negara singapura.

    karena biar bagaimanapun anggota tubuh adalah milik Tuhan, bukan milik manusia.

    ketika orang mencuri, di sisa kehidupan dia memungkinkan orang tersebut untuk bertobat. jika tangannya dipotong jika dia bertobat alangkah tidak adilnya..

    by:
    bajucouple
    http://www.ayobelanjabaju.com/

  12. Inti dari sebuah hukuman adalah “efek jera” dimana diharapkan setelah dihukum orang yang melakukan kesalahan tersebut akan merasa jera dan diharapkan tidak mengulanginya lagi…
    jika anda tidak mencuri..lalu mengapa anda harus takut…
    dan saya pikir hukum potong tangan tidak serta merta maen langsung potong saja..misalnya saja jika setelah mencuri di hukum namun tidak jera maka harus dipotong tangannya..
    kalau untuk koruptor..saya pikir bukan potong tangan yang cocok, tapi hukuman mati..
    adakah dinegeri ini koruptor yang di hukum mati atau seumur hidup????
    jika anda bilang ada saya pastikan anda sedang berbohong…dan mengapa banyak sekali korupsi di negeri ini??? saya pikir anda tahu sebabnya…dan jika anda bilang tidak ada korupsi di negeri ini??? saya tidak tahu manusia macam apa anda…

  13. Masalahnya bukan biadab atw gag biadab.., msalahnya adalah setuju atw tidak stujunya org dengan hukum tersebut..!!!

  14. @Anca: Suatu negara, memiliki hak untuk menentukan hukum yang akan dipakainya. Hukum ada yang berdasarkan Undang-undang bikinan manusia, dan adapula yang berdasarkan kitab suci yang mereka yakini sebagai ciptaan Tuhan. Jadi pada negara yang mendasarkan hukum pada kitab suci, isi ajaran dalam kitab suci adalah hukum juga.

    Kami, muslim berusaha mematuhi seluruh ajaran dalam Alquran, walaupun terbatasi hukum suatu negara yang bukan berdasarkan Alquran, karena bagi kami, kitab suci Alquran adalah hukum untuk dunia dan akhirat.

    Kami umat muslim tidak pernah mencampuri apakah misalnya penganut agama lain mematuhi ajaran dalam kitab suci mereka,karena bagi kami, untukmu agamamu dan untukku agamaku.

    Penghilangan anggota badan sebagai bentuk hukuman sebenarnya tidak hanya ada pada Islam. Di dalam injil pun terdapat ayat: “Jikalau mata kananmu mendatangkan kesalahan padamu, maka koreklah ia, buangkan daripadamu daripada seluruh tubuhmu dilemparkan ke dalam neraka”. Ada juga ayat lain: “Jikalau tangan kananmu mendatangkan kesalahan padamu, maka keratlah ia, buangkan daripadamu daripada seluruh tubuhmu dilemparkan ke dalam neraka”.

    @Iohanhezcjh: Kalau masalah didasarkan setuju atau tidak orang dengan hukum tersebut, maka tidak akan ada satu kata bulat dari seluruh orang di dunia ini untuk menyetujui suatu hukum apapun. Bahkan di Amerika, negara bagian yang satu memiliki hukum yang berbeda untuk kasus yang sama di banding hukum di negara bagian lain. Lalu akan kita tanyakan ke siapa masalah setuju atau tidaknya penerapan suatu hukum?

    Lalu khusus untuk umat muslim dan kristiani, apakah harus mempertanyakan pertanyaan saudara ke tuhan mereka? Karena hukum potong tangan ada di kedua kitab agama tersebut?

  15. TIDAKKAH KALIAN TAHU DI NEGARA ……. KETIKA PEMIMPINNYA MELAKUKAN HUKUM-HUKUM ISLAM UNTUK NEGARANYA TERSEBUT SEPERTI POTONG TANGAN RAJAN DSB, NEGARA ITU TENTRAM DAN KRIMINALITAS PUN SANGAT MINIM SEKALI..,
    TAPI KETIKA PEMIPINNYA DIRUBAH(DIGANTI) OLEH NEGARA YANG TIDAK SUKA DENGAN ISLAM, MEMANG PEMIMPINNYA ISLAM TAPI TAPI ISLAMNYA MASIH DALAM TANDA KUTIP MAKA DIA PUN MENGURANGI HUKUM-HUKUM ISLAM KRIMINALITAS BERTAMBAH DENGAN PESAT PEMBERONTAK PUN MELAWAN PEMERINTAHNYA YANG DI BAWAHI PEMERINTAH LAIN DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HUKUM-HUKUM ALLAH TERSEBUT..,
    DARI KENYATAAN YANG TERJADI TERSEBUT MUNGKIN ANDA TAHU KEADILAN HUKUM-HUKUM ALLAH SWT

  16. memotong tangan pencuri menurut sebagian orang adalah kejam dan brutal dan tak berperikemanusiaan, tapi apakah benar itu kejam, brutal dan tak berperikemanusiaan? menurut siapa? apa dasarnya? menurut saya memotong ayam adalh brutal, kejam dan tidak berperikebinatangan… tapi apakah si upin dan ipin sependapat dengan saya? karna upin & ipin suka makan ayam goreng..
    saya adalah seorang sarjana hukum(bukan menyombong), selama saya belajar tentang hukum saya mendapatkan kesimpulan dari otak saya yg bodoh ini:
    manusia punya standar masing2 tentang keadilan dan kebenaran. Jadi tidak bisa seorang manusia mengatakan ini adil, itu tidak….bla..bla..bla… tidak sesuai dengan HAM bla..bla..bla… hanya tuhan yang boleh menentukan yg adil dan benar(jika tuhan itu ada).atau para penguasa (jika tuhan itu tidak ada).
    kenapa ada orang mengatakan hukum Islam tidak benar karena orang itu bukan muslim atau mereka terbawa arus pemikiran sekuler. menurut saya, saya yg benar, menurut anda, anda yg benar.
    mungkin benar hukuman tersebut menakutkan dan mengerikan, tapi disitulah fungsinya hukuman, orang akan takut dan mengurungkan niat untuk mencuri karana terancam cebok dan makan dilakukan dengan tangan yg sama…
    hukuman modern(penjara) pun sekarang mulai dianggap tidak efektif untuk menekan kejahatan, justru sudah berubah menjadi “sekolah penjahat”

    hukum(HUKUM TERTULIS MODERN) bukanlah tentang keadilan dan kebenaran, tapi tentang apa yg MENURUT pembuat undang-undang adil dan benar, yang terkadang penyusunan UU tersebut dipengaruhi oleh POLITIK.

  17. mungkin perlu kita lht kmbali hadits rosul SAW, bhwa tegaknya suatu negara salah satu pilarnya adalah ADILnya para penguasa.Adil dalam arti menyeluruh, baik dari segi penegakan hukum,dari segi kebijakan yg diterapkan maupun yg lain. hal ini merupakan syarat mutlak untuk mencapai ksejahteraan masyarakat. Ktika masyarakat sdh sejahtera, saya yakin angka kriminalitas sangat minimsekali.Sebagai cnth, pd masa kholifah umar bin khotob r.a,,
    terus menanggapi masalah hukum potong tangan, tidak serta merta kita pahami secara apa danya. karena memang ada ayat-ayat qur’an yng bersifat global.
    dalam berbagai macam literatur kitab-kitab fiqih sebagai hasil ijtihad para ulama’ yang kredibilitasnya tidak di ragukan lagi (sperti syaikh ibnu qosim, imam haromain dll)ada beberapa syarat seorang pencuri dpt dihukum dg ptong tangan.
    dari pada ribut mending kita lbih memperdalam lg masalah-masalah keagamaan.

  18. ass. mohon bimbingannya, saya mau bertanya kalau kleptomania dalam hukum islam diistilahkan dengan apa? soalnya secara khusus islam tidak membahasa kleptomania, hanya membahas tentang pencurian saja, mohon balasannya ke email saya, terima kasih sebelumnya

  19. assalamu’alaikum
    artikel yg bgus. Jika di Arab Saudi yang menjalankan hukum potong tangan masih banyak pencuri, apalagi di negara lain yang tidak menjalankan hukum tersebut. Wahai para pencuri yang telah memenuhi syarat untuk dipotong tangan… jika Anda mau bertobat, buktikan tobat Anda dengan dipotong tangan.Memang Alloh Maha Pengampun, tapi laksanakanlah hukum-Nya agar Anda tidak sekedar mendapat ampunan tapi juga mendapat rohmat-Nya. Dunia ini sementara, jika Anda buntung di dunia itupun sementara, karena Alloh akan mengantikan tangan Anda yang penuh dosa itu dengan tangan yang diliputi ampunan & rohmat-Nya di akhirat. Semoga potongan tangan Anda bisa menambah berat timbangan amal kebaikan Anda saat yaumul mizan

  20. Betul. Yang Olok-Olok potong tangan biadab itu, bisa jadi ia akan mengatakan mencuri itu mulia, koruptor adalah patriotis, pengkhianat itu pahlawan

  21. Kalau menurut saya, potong tangan itu hukuman maksimal bagi pencuri. Realitas di lapangan tergantung kasusnya.

    Di Jaman Nabi Muhammad (CMIIW) yg mencuri karena kelaparan , bukan sebagai profesi, tidak dipotong tangan.

  22. tidak perlu anda “membenar-benarkan” hukum islam yg sudah benar dengan artikel anda yang menurut saya jadi tambah ngelantur, hukum islam itu universal. Ada maling bertitel residivis bahkan maling bisa berubah jadi pembunuh bila dalam kondisi kalap. Jadi potong tangan patut berlaku bagi orang semacam ini sebagai shock terapi.

  23. Seseorang tidak berhak mengadili HUKUM orang lain dengan biadab dan kejam, karena memiliki aturan dan prosesnya sendiri.
    Setiap kasus memiliki delik, tidak ada yang membenarkan apriori dalam kasus pelanggaran hukum, baik dari jaman dulu sampai sekarang, kecuali memang terjadi konspirasi dalam pengadilan, pejabat yang lalim, kelalaian, dan sebagainya.
    Hukum di Indonesia terbagi atas hukum adat, hukum agama, dan hukum negara, semuanya memiliki delik hukum masing-masing yang tidak dapat dijustifikasi silang karena terikat dengan kondisi konsensus antar subyek hukum itu sendiri dan ruang lingkup permasalahannya.
    Hukum di Indonesia adalah termasuk aplikasi hukum yang demokratis sesungguhnya, hanya kebijaksanaan yang diputuskan masih jauh dari sempurna. Blog seperti ini sangat sarat pembelajaran dan pencerahan..
    peace..

  24. 1. lakumdinukum waliadin, (bagimu agamamu, bagiku agamaku) biaran aja dia celoteh, tugas kita adalah belajar supaya tidak mencuri, negara ini (Indonesia kita) hampir dipastikan sakit total dengan penyakit korup (pencuri kelas berat), orang yang takut hukum dengan mereka yang menyadari hukum adalah dua orang yang berbeda, orang yang menyadari hukum akan hidup lebih pasti dan tenang dan orang yang takut hukum akan hidup dalam bayang bayang ketakutan, padahal hukum itu ada untuk membuat hidup kita lebih baik dalam sebuah kebersamaan dalam sebuah kemajemukan

    2. Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman (Al.Baqarah : 6) dalam dunia filsafat, benar dan salah adalah produk manusia, sehingga benar dan salah memiliki standart tersendiri bagi masing masing individu, tergantung bagaimana dia melihat itu benar atau salah. kalau dia menganggap bahwa potong tangan adalah sebuah tindakan kejam, itu menurut dia, tapi menurutku itu adalah tindakan yang paling tepat, menurut dia kejam karena dia tidak mengetahui Islam secara menyeluruh dia hanya menggaris bawahi POTONG TANGAN, namun bila ia belajar lebih dalam lagi mengenai HUKUM dan ISLAM maka ia akan mengerti bahwa POTONG TANGAN bagi pencuri yang bagaimana, karena Islam itu penuh dengan Keadilan, hanya mereka aja yang nga nyadar, biar aja nanti kalau kecurian baru nyadar, hukum apa yang pas buat orang yang jahatin dia..hehehe

    3.Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta.(Al.Baqarah : 10) kalau aja comment ini dibaca ama tuh orang – orang trus masih ngebet buat ngabantah, yah emang dasarnya orang yang sakit mah tak pernah hidup tenang, sukanya cuman nyusahin diri sendiri dan orang lain

    salaut lah, buat mas yang udah berusaha menjawab secara ilmiah, dicina hukum mati buat yang korupsi, memang itu bukan suatu ajaran Agama, namun yang harus kita lihat adalah HUKUM nya, hukum itu kan harus Adil, kepastiannya dan kemanfaatannya, supaya adil bagi yang makan uang rakyat ya harus dead aja, supaya pasti yang langsung dihukum mati, dan manfaatnya supaya orang jadi mikir kalau mau korupsi, harus siap nukar nyawa dengan uang, masih mending dapat uangnya, kalau nga? ya mampus….hehehe
    so…aku pikir udah cukup penjelasan mas, maksudnya baik namun hanya mereka yang terlalu kritis sampai koma aja yang masih mau berfikir “macam – macam” biarin aja nanti juga nyadar sendiri, mudah mudahan kalau ngak entar juga cape sendiri…
    insya Allah

  25. kalau saya sedikit berkomentar mengenai hukum adalah pemaksaan bahkan pembunuhan karakter itu hukum manusia termasuk UUD 45 anda liat tidak ada di dalam UUD kita tidak memaksa semuanya memaksa karena hukum yang di ciptakan hukum kolektif bukan kelompok, tau personal. andai kata hukum tidak memaksa maka tidak akan ada yang namanya keamanan, ketentraman dll karena manusia memiliki keinginan yang berbeda mengenai hak dan egosentrisnya. andai tidak ada hukum aduuhhhh maka koruptor akan bebas memangsa dan memberangus hak rakyatnya.
    Kalau indonesia menegakkan hukum tangan bagi koruptor itu biasa kurang keras hukum mati yang PAS karena apa merugikan sekian rakyat Indonesia skrang yang terjadi apa anda tau misanan Presiden hanya di hukum berapa Tahun…??? ringan bukan untuk skala sekian milyar anda tau. suharto berapa yang di korupsi pernah denger dakwaan atas tindak korupsi di tujuh yayasan. pembobolan di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) oleh Eddy Tansil apa yg terjadi sampai skrng tidak di temukan bahkan pelariannya pun terencana, Eko Edi Putranto adalah terpidana kasus korupsi di Bank Harapan Sentosa (BHS). Ia telah divonis untuk menjalani 20 tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,95 trilyun dan skrang lari krn apa krn tidak ada hukum tegas bagi koruptor. andai di Indonesia ada hukum mati bagi koruptor maka indonesia pasti makmur Ekonomi bukan hanya stabil tp cek cek stabilnya. dan kalau ada hukum potong tangan di Indonesia kita naruk speda motor akan aman dan nyaman. saya teringan teman saya kasus pencurian sapi hanya di hukum 7 tahun setelah keluar dia mencuri lagi saya tanya kenapa di penjara enak di kasi makan dan minum……???? enak bukan bagi penjahat. ada juga temen saya pelaku zina statusnya masih sekolah sma tapi dia yang cowok di tuntut hingga di hukum 1 tahun penjara karena keluarga si cewek tidak nerima tapi si sewek udah hamil 7 bulan siapa yang bertanggung jawab..??? andai hukum rajam di tegakkan maka tidak akan terjadi begini karena apa karena konsekwensinya berat ini baru hukum

  26. Terlepasdari arikel tadi. Di sini saya punya petenyaan yang saya sendiri belum bisa menjawab dengan logika yang pas.”Kalau Allah itu maha kuasa, apa Dia bisa menciptakan batu yang super besar yang Dia sendiri tidak kuasa mengangkatnya?” Tolong poskan jawaban yang bisa anda berikan. Langsung ke alamat email saya lebih baik. Jazakallah.

  27. @Fathi Rasyadi : Pertanyaan itu yg harus dibenarkan. Kontradiksi satu sama lain, jawabannya pun akan sama saja. Kalau dijawab YA berarti bertentang ke-MAHA-annya, dijawab TIDAK berarti bertentangan ke-MAHA-annya juga…

    Semoga terjawab….

  28. buktinya indonesia’ ketika ajaran barat di jadikan patokan dalam segala hal kehancuran mulai terlihat disana sini ‘nyawa begitu murah’korupsi di mana 2 ‘freesex ‘apakah ini hasil pemikiran para pemikir barat dg demokrasi nya tg ternyata menjadikan sebuah negara jadi demo crazy’ketika hukum islam diterapkan lihat lah kejayaan yg telah di capai di zaman kekhalipahan rakyat aman tentram’ aman’ walaupun dia bukan orang islam skrang bagaimana kepasikan dan kepicikan semakin terlihat jelas. I lOVE ISLAM ………..

  29. Agama/Islam adalah doktrin/ajaran tentang aqidah, syari’ah dan akhlak. Aqidah sejak Adam sampai nanti hari kiamat tiba tidak akan berubah yakni: “Hendaklah engkau menyembah hanya kepada Tuhan semata atau katakan bahwa Tuhan itu Esa. Bahkan sebelum ruh manusia memasuki jasad, Allah bertanya kepada ruh: “alastu birobbikum/bukankah Aku ini Tuhanmu”? lantas roh pun menjawab: “balaa/betul Engkau Tuhan kami”.(Q7:172). Adapun syari’ah/hukum akan selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi pada suatu waktu dan tempat. Akhlak/moral menyangkut masalah kesabaran, keadilan, kejujuran, lemah-lembut dan lain sebagainya. Sebetulnya didalam syariah itu sudah terdapat kandungan akhlaq, namun manakala seorang hakim dalam memutuskan suatu hukum ia harus berlandaskan hukum dan akhlak.

    Hukuman potong tangan bagi pencuri itu sangat kejam, jika dilakukan pada situasi dan kondisi suatu masyarakat, bangsa, Negara yang sangat fakir miskin, namun demikian bukan berarti si pencuri itu bebas, hukumlah dia sesuai dengan apa yang dicurinya itu. Sebaliknya kalau suatu masyarakat, bangsa, Negara itu kaya raya, makmur, atau murah tangki nuku, subur tangki nandur, gemah ripah loh jinawi, sampai-sampai ada orang yang nganggur dan kerjanya cuma tidur, makan, minum, buang angin dapat gaji. Tetapi kalau ia masih mau dan doyan mencuri, maka harus/wajib dihukum potong tangan. Jadi kalau ada suatu Negara tadinya miskin lalu menjadi Negara kaya raya maka hukumnya dirubah menjadi potong tangan bagi sipencuri. Kalau tadinya Negara itu kaya raya lantas jatuh miskiiin, ya hokum nya dirubah menjadi hukum yang sesuai dengan apa yang dicurinya. Sederhanakan…? Kalau kita mau rajin dan teliti dalam menafsirkan, dan mentakwil Qur’an maupun hadist. Wassalam, Wowlohu’alam bissawab.

  30. aku adalah yang aku suka yang akan yangvmenggunakan yang kesukaan yang ada di manakah yang ada yang menggunakan yang kesukaan aku yang menggunakan yang di suka yang menggunakan di manakah yang kesukaan yang menggunakan yang di yang mana yang kesukaan yang menggunakan yang menggunakan di manakah yang.

Leave a Reply

Your email address will not be published.